KUPASONLINE.COM - Kali kedua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia ( GPI ) pimpinan Joko Prasetya melakukan aksi Demontrasi agar Fihak Kejaksaan mengusut tuntas Kasus dugaan kasus sewa rumah Wakil Bupati Blitar.Massa GPI Blitar pimpinan Jaka Prasetya mengelar lagi aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Blitar, setelah sebelumnya massa aksi dari LSM GPI mendatangi Inspektorat Pemkab Blitar.
Dalam aksi demo tersebut menuntut transparansi terkait dengan sewa rumah dinas wakil bupati.Karena adanya dugaan bahwa sewa rumah itu ada pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 pasal 76. Dimana pelanggaran tersebut ada pada sewa rumah yang ternyata tidak di tinggali oleh wakil bupati. Selain itu, uang sewa diduga masuk ke rekening keluarga bupati.
Ratusan massa GPI melakukan aksinya didepan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar sempat berorasi sebentar menyuarakan terkait dengan penyelidikan kasus sewa rumah dinas wakil bupati.Setelah berorasi, masa kemudian masuk ke dalam Kejaksaan Negeri Blitar dan di temui oleh Kasi Pidsus Agung Wibowo, SH.
Saat mendengarkan beberapa informasi yang diberikan oleh Ketua GPI, Jaka Prasetya, Kasi Pidsus Agung Wibowo, SH. mengatakan, bahwa, pihak kejaksaan akan mengumpulkan semua informasi dan data."Karena tidak menutup kemungkinan ada tindak lanjut terkait dengan penyelidikan sewa rumah dinas tersebut. Jika di temukan fakta terkait dengan sewa rumah dinas tersebut.
Artinya kita meminta bantuan dan dukungan dari teman teman terkait data dan informasi. Karena tidak menutup kemungkinan penyelidikan sewa rumah dinas wakil bupati terus di lanjutkan." Ujar AgungSementara itu, Pentolan GPI Jaka Prasetya meminta, bahwa Kejaksaan Negeri Blitar untuk mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati yang ternyata rumah tersebut milik Bupati Blitar. Dan uang sewa rumah tersebut di duga masuk ke rekening salah satu kerabat Bupati.
Sedangkan sewaktu di Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar Jaka Prasetya mengharapkan ," Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan dalam pengawasan intern pemerintahan harusnya bisa sesuai dengan tupoksinya dalam hal sewa Rumah Wakil Bupati Blitar."Dikarenakan adanya dugaan uang sewa rumah itu mengalir ke rekening keluarga," ujar Jaka Prasetya .Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar , Agus Chunanto menjelaskan," bahwa semuanya telah dilakukan pemeriksaan.Dan dalam hal ini juga sudah mengirimkan laporan ke BPK Propinsi. Untuk selanjutnya nanti akan diberikan LHP nya.
"Artinya BPK akan memberikan informasi terkait dengan rekomendasi dari hasil laporan pemeriksaan. Yang jelas kita menunggu untuk LHP BPK nantinya akan ada keterangan terkait dengan hal tersebut," pungkas Agus. (**/San)