Tentang Sewa Rumdin, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB Isnadi

×

Tentang Sewa Rumdin, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB Isnadi

Bagikan berita
Foto Tentang Sewa Rumdin, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB Isnadi
Foto Tentang Sewa Rumdin, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB Isnadi

KUPASONLINE.COM - Tanggapan beragam dilontarkan berbagai tokoh, terkait rumor yang berkembang permasalahan rumah dinas (rumdin) mantan Wakil Bupati Blitar. Salah satunya dari Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB yakni Isnadi ST., M.SA.Isnadi mengatakan, isu rumah dinas mantan wakil bupati ini sebenarnya secara prosedural sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Blitar.

Dalam ini, bahwa sewa rumah dinas itu sudah melalui proses administrasi yang sah."Jika melihat dari isu terkait rumah dinas mantan Wakil Bupati Blitar secara administrasi sudah melalui tim penilaian (appraisal) sehingga berapa harga sewa yang layak untuk dibayarkan untuk menyewa rumah dinas mantan Wakil bupati tersebut," kata Isnadi, Kamis (09/11/2023).

Isnadi menambahkan, nilai appraisal tersebut telah sesuai dengan pertimbangan yang matang. Sehingga nilai sewa yang digunakan selama 20 bulan tersebut memang sesuai.Mantan dosen itu juga menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006, BAB III

Bagian Pertama, tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia , Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.Kedua, Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ketiga, Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan maksud tertentu.Isnadi berharap kepada semua pihak, bahwa kasus rumah dinas mantan Wakil Bupati Blitar, diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan terhadap hal tersebut.

"Bagaimanapun juga proses tersebut tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang ahli di bidangnya", pungkasnya. (**)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini