Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peringatan Hari Santri 2023, Sat Pol PP Kab Blitar Gelar Sholawatan Bersama Habib Jhafar

×

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peringatan Hari Santri 2023, Sat Pol PP Kab Blitar Gelar Sholawatan Bersama Habib Jhafar

Bagikan berita
Foto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peringatan Hari Santri 2023, Sat Pol PP Kab Blitar Gelar Sholawatan Bersama Habib Jhafar
Foto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peringatan Hari Santri 2023, Sat Pol PP Kab Blitar Gelar Sholawatan Bersama Habib Jhafar

KUPASONLINE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar terus aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, yang dirasa sangat merugikan.Sosialisasi terkait cukai dan gempur rokok ilegal, yang dianggap sangat merugikan daerah dan negara.

Sat Pol Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) atau tanpa pita Cukai dan dalam rangka memperingati hari Santri 2023 bersama Majelis Sholawat Habib Ja'far, Minggu (12/11/23) malam.Hadir dalam acara itu dari Kejaksaan Negeri Blitar, Bia cukai Blitar, Asisten, Kepala OPD, Camat se - Kabupaten Blitar, Forkopimda dan Forkopimcam serta masyarakat yang ikut dalam sholawatan dan pengajian, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 tersebut, untuk mengajak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.Ribuan masyarakat dan para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Udanawu dan sekitarnya tumpah ruah memadati Lapangan Tapan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan itu ribuan masyarakat yang hadir diberikan pengetahuan soal sanksi dan larangan terkait cukai dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang ( Kabid ) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho mengatakan, pada agenda kali ini pihaknya menggelar, sosialisasi perundang-undangan gempur rokok ilegal, diharapkan bisa menyasar seluruh peserta dari warga masyarakat kabupaten Blitar.

"Kegiatan ini memang suatu terobosan inovasi dari Sat Pol PP Kabupaten Blitar, setelah kemarin kita menggelar sosialisasi dengan seni budaya, malam ini dan dalam rangka memperingati hari Santri 2023 menggelar sholawat bersama Habib Ja'far," ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho.Dengan kegiatan sosialisasi malam ini begitu luar biasa, karena dengan banyaknya masyarakat yang hadir, harapannya sosialisasi yang kita gelar bisa berhasil dalam mencegah peredaran rokok Ilegal.

"Harapannya dengan digelarnya sosialisasi ini pihaknya berharap keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar bisa diberantas," ujarnya.Pihaknya juga berpesan, kepada para pedagang rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai.

"Khususnya kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok, agar paham dan semakin mengerti terkait peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai.Terlebih agar masyarakat khususnya warga Kabupaten Blitar dapat berperan aktif dan turut serta untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal," tegas pria yang akrab di sapa Eta ini.

Ditambahkannya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.Kabid Penegakan Perundang-undangan Pol PP

Kabupaten Blitar juga menghimbau, kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik.Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar karena keberadaanya sangat merugikan negara.

"Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok dapat masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga masyarakat bisa kembali merasakan manfaatnya," pungkas Repelita Nugroho. (Adv/San

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini