KUPASONLINE.COM - Persidangan pertama kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), milik Caleg Dapil 2 yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Supriadi, resmi digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Jumat (16/2/24).Dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat.
Kuwat, sapaan akrab Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang tengah berjalan.Ya kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, ungkapnya pada sela-sela istirahat persidangan.
Kuwat juga menyebut 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat.Namun, ia tidak berani menyebutkan semua itu dilakukan oleh terduga pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
Kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi ini bukan masalah besaran biayanya.Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah, ucap Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar ini.
Dengan adanya peristiwa ini, Kuwat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair, ujar dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, pak Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami.Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan.
Akan tetapi, kita tetap akan ikuti semua prosesnya. Dan Klien kami pun sangat kooperatif selama berjalannya proses, pungkasnya. (**)