Yang terakhir emas yang berukuran paling besar 1.000 gram berada pada angka Rp 1.139.000.Sesuai dengan PMK no 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Nah jika kamu ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu hanya 0,45 persen, kamu bisa menyertakan dengan nomor NPWP pada saat transaksi.Setiap pembelian emas bantanagn antam kamu akan mendapatkan terakreditasu LBMA (London Bullion Market Association) yang akan menjamin kualitas dan kemurnian dari produk tersebut.
Tak hanya itu, dilengkapi juga dengan teknologi CertiEye yang akan meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyetu dengan kemasarannya.Berlaku hanya khusu untuk emas dengan ukuran 0,5 hingga 100 Gram.(*)
Baca Juga:
- Pantau Keberadaan DC Pinjol, Daerah Yang Tak Ada DC Aman Untuk di Galbay
- Cair Dalam Hitungan Detik! Dapatkan Cuan Ratusan Ribu Setiap Harinya Dengan Menggunakan Aplikasi JadiDuit!
- Klaim Segera Kode Redeem Free Fire (FF) Hari ini! Dapatkan Bundle Hingga Senjata
Baca lainnya pada Google News
Editor : Dylan Ikhwan