KUPASONLINE.COM - Pada artikel ini akan membahas tentang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya bagi TNI, Polri, Pensiunan dan juga karyawan swasta.Pemabyaran THR bagi PNS, TNI dan Polri akan dimualai docarikan pada H-10 Lebaran 2024.
Hal tersebut artinya, pemerintah akan mencairkan THR PNS termasuk pensiunan mulai dari tanggal 22 Maret 2024.Sementara itu untuk pegawai swasta, pemcairan THRnya akan dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2024.
Nah untuk memastikan kelancaran dari pembayaran THR, Kembaker akan kembali membuat posko THR.Posko tersebut berfungsi untuk pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hal THR dari perusahaan.
Berikut ini besaran THR bagi masing-masing lembaga.
Besaran THR PNS:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural1. Ketua atau kepala dengan sebutan lainnya akan mendapatkan THR Rp26.229.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala sebesar Rp24.721.200.3. Sekretasi atau dengan sebutan lain sebesar Rp 23.420.0004. Anggota sebesar Rp23.420.000.Pegawai Non-Pegawai ASNpada Lembaga Nonstruktural
1. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp20.738.550.2. Eselon pejabat pimpinan tinggi pratama sebesar Rp16.262.400.
3. Eselon III/ Pejabat Administrator sebesar Rp 11.535.3004. Eselon IV/ Pejabat Pengawas Rp8.844.150
Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga NonstrukturalSD/SMP/sederajat
Editor : Dylan Ikhwan