Komponen THR TNI/POLRI Lebaran Idul Fitri 2024
1. Gaji pokokGaji pokok akan digunakan untuk menghitung THR merupakan gaji pokok bulan April 20242. Lalu ada tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, lalu tunjangan anak 2% dari gaji hitungan per anak.3. Tunjangan Pangan/Makan
Untuk PNS golongan I dan II akan mendapatkan besaran uang makan Rp35.000. per harinya.Lalu Untuk PNS golongan III akan mendapatkan besaran uang makan Rp37.000. per harinya.
Selanjutnya Untuk PNS golongan IV kan mendapatkan besaran uang makan Rp41.000. per harinya.Sementara untuk TNI/POLRI Sebesar Rp 60.000 per harinya.4. Tunjangan KerjaPegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden yang berbeda-beda untuk masing-masing K/L. Akibatnya, standar tunjangan kinerja PNS, TNI, dan POLRI berbeda-beda untuk masing-masing instansi. (*)
Baca Selengkapnya di Goggle News
Editor : Dylan Ikhwan