KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Blitar tahun 2024 dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar tahun 2023, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (20/02/2024).Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim itu dihadiri Wali Kota Blitar Santoso, Sekda Kota Blitar, Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan berita acara hasil rapat perubahan Program Pembentukan Perda tahun 2024 yang disampaikan oleh juru bicara dan dilanjutkan dengan persetujuan rancangan Keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda.Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyampaikan, pelaksanaan Rapat Paripurna tentang penyampaian LKPJ merupakan pelaksanaan amanah dari Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, katanya.Sementara Wali Kota Blitar Santoso dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.Masukan, evaluasi dan bimbingan dari anggota dewan akan selalu dijadikan bahan kajian dalam pengambilan kebijakan untuk mewujudkan Kota Blitar yang semakin Keren, Unggul, Makmur dan Bermartabat, imbuhnya.(San)
Editor : Dylan Ikhwan