“Jika terbukti melanggar aturan berat dan mendukung paslon, tentu sanksi akan dijatuhkan sesuai mekanisme yang diatur oleh KPU dan PKPU.” Jelasnya
Baca juga: KPU Kab Blitar Gelar Media Gathering Bertajuk Bersama Media Sukseskan Pemilu Serentak 2024
KPU Kabupaten Blitar telah membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami sudah menerima laporan dan bukti, dan akan kami plenokan,” ujar Sugino.
Ia memastikan bahwa kasus ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku. Dan jika pelanggarannya terbukti berat dan mendukung salah satu calon, bisa kena sanksi sesuai mekanisme yang diatur oleh KPU dan PKPU," jelas Sugino.Dugaan pelanggaran ini melibatkan dua anggota PPK, yakni MS dari PPK Kanigoro dan HW dari PPK Kademangan. Keduanya hadir dalam sebuah acara di mana Calon Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Abdul Ghoni, juga hadir. Dalam video yang beredar, peserta acara diminta untuk mendukung Ghoni sebagai Wakil Bupati.
Editor : Santo