KUPASONLINE.COM, Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar resmi menolak laporan terkait bantuan kemanusiaan berupa 10 ton beras yang diberikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky, kepada korban bencana puting beliung di Gandusari.
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Tim Rini-Ghoni yang menduga adanya pelanggaran pemilu dalam kegiatan bantuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengonfirmasi bahwa laporan dengan nomor register 03/Reg/LP/BP/Kab/16.12/XI/2024 telah dihentikan.
“Setelah kajian lebih lanjut, laporan ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu,” jelasnya dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu.Penolakan laporan ini disambut baik oleh warga yang sebelumnya menerima bantuan dari Rijanto-Beky. Banyak masyarakat di Desa Gandusari yang menilai laporan tersebut tidak tepat, bahkan menyayangkan upaya untuk mempersoalkan bantuan kemanusiaan di tengah bencana. Beberapa warga mengkritik Tim Rini-Ghoni atas laporan ini, menilai tindakan mereka kurang menunjukkan empati.
Editor : Santo