Didampingi 9 Pengacara Wabup Blitar Lapor Balik, Setelah Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA

×

Didampingi 9 Pengacara Wabup Blitar Lapor Balik, Setelah Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA

Bagikan berita
Foto Didampingi 9 Pengacara Wabup Blitar Lapor Balik, Setelah Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA
Foto Didampingi 9 Pengacara Wabup Blitar Lapor Balik, Setelah Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA

Blitar, Kupasonline (Jatim) - Setelah tidak terbukti dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Rahmat Santoso yang kini menjabat Wakil Bupati Blitar, ganti melaporkan balik Hadi Prajitno warga Surabaya, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah.Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum Rahmat Santoso yaitu, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan, atas nama kuasa hukum, pihaknya melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.

Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim, jelas Joko Trisno Mudiyanto saat ditemui awak media di halaman Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (06/10/2022) siang.Kata Joko, Rahmat Santoso akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.

"Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan," paparnya.Lanjutnya, upaya hukum dengan melaporkan balik ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu : Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.

"Dalam jawaban somasi kita sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekaya kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa, tambahnya.Dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Klien kami, Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar, yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.

"Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar, jlentrehnya.Seperti diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.

"Saat pelaporan itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, dan ternyata semua itu tidak ada bukti," tandas Joko. (*) 

Pewarta-San 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini