Hearing Masyarakat Desa Panggungasri Terkait Redistribusi Tanah, Diterima oleh Komisi I DPRD Kab Blitar

Hearing Komisi I DPRD Kab Blitar bersama masyarakat Desa Panggungasri, Kec Panggungrejo terkait redistribusi tanah

KUPASONLINE.COM – Masyarakat Desa Panggungasri, Kecamatan Panggungrejo melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa (16/05/2023).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono didampingi sejumlah anggotanya itu membahas tentang permohonan Redistribusi tanah bagi masyarakat Desa Panggungasri.

Hadir dalam kesempatan itu, pihak eksekutif, perwakilan BPN, Perhutani,MuspikaPanggungrejo dan sejumlah masyarakat dan kepala desa Panggungasri.

“Hari ini kita menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat desa Panggungasri berkaitan dengan tanah redistribusi bekas perkebunan, dalam kesempatan ini masyarakat kita undang,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono usai hearing.

Menurutnya, hearing ini bertujuan, agar permasalahan kaitannya dengan tuntutan hak masyarakat kaitannya dengan redistribusi ini bisa terwujud.

“Karena kita sebagai wakil dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk melayani khususnya terkait dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di Desa Panggungasri, dan Kabupaten Blitar pada umumnya,” jelasnya.

Adapun kesimpulan dalam hearing ini, sambungnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meninjau lokasi langsung. Mengingat dalam hearing tadi ada dua pendapat antara masyarakat dengan Perhutani.

“InsyaAllah, Komisi I akan mengawal permasalahan ini, ini adalah pertemuan awal dan akan ada pertemuan berikutnya supaya bisa terselesaikan dengan baik apa menjadi tuntutan hak masyarakat bisa terwujud,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Pokmas Panggungasri Yoni Santoso mengatakan, kali ini pihaknya melaksanakan hearing sesuai undangan dari Komisi I tentang pengajuan permohonan lahan garapan yang sudah digarap sejak tahun 1998.

“Kami harap dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018, dapat menjadi pintu masuk kami untuk mengajukan lahan ini menjadi hak melekat kepada penggarap,” paparnya.

Yoni juga mengatakan, untuk luasan lahan yang diajukan, Sekitar 327 ha sampai 366 ha.

“Luasan itu yang kita ajukan permohonan redistribusi. Dan
kita mengacu kepada eigendom sebagai dasar, namun di sana disebutkan kurang lebih dan kita minta semuanya,” pungkasnya. (San)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *