Atas kejadian ini para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.Sedangkan Sekretaris IPSI Kota Blitar, Ali Wahono yang hadir saat konferensi pers siang ini mengatakan mendukung langkah polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
IPSI mengimbau kepada semua kelompok perguruan pencak silat yang berada di bawah naungan IPSI agar tidak mendukung oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan kelompok pencak silat."Kami mengapresiasi langkah polisi dalam memberikan efek jera kepada oknum perguruan pencak silat yang telah melakukan kekerasan kepada masyarakat dan merusak fasilitas umum," katanya.(Res)Baca juga: Semarak Kirab Budaya Bedah Sumber Desa Sukosewu 2024: MIN 10 Blitar Suguhkan Pesona Adat Nusantara
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan