BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - O perasi Gabungan dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar dalam rangka Penindakan Hukum peredaran Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rusti mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 3 kali dalam satu minggu ini, dalam pelaksanaanya Satpol PP bersama Bea Cukai mendatangi toko-toko penjual rokok, khususnya yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.
Sasaran kegiatan yaitu menyisir beberapa wilayah Kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar, antara lain Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi, ungkapnya. Sabtu (19/11/22).Lebih lanjut Rustin mengatakan, hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dapat diamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapat dari beberapa toko/kelontong penjual rokok tersebut. Sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar blitar.
Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai, papar Rustin.Selain itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus gencar melaksanakan kegiatan serupa, guna menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Blitar, pungkasnya. (Lanjutan)Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan