Bimtek Penguatan Peran PPID, Sekda Kab Blitar: Sebagai Upaya dalam Penguatan Implementasi Pelayanan Publik

×

Bimtek Penguatan Peran PPID, Sekda Kab Blitar: Sebagai Upaya dalam Penguatan Implementasi Pelayanan Publik

Bagikan berita
Sekda Kab Blitar Izul Marom berikan sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID Pelaksana di Kantor Pemkab Blitar
Sekda Kab Blitar Izul Marom berikan sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID Pelaksana di Kantor Pemkab Blitar

3. KondisionalSesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4. PartisipatifMendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan hakTidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

6. KeseimbanganHak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Hal-hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi," imbuhnya.Sekda juga menambahkan, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

"Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, mengklasifikasikan dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat," tandas Sekda Izul.

Ia juga mengatakan, pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka.Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.

"Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:1. Ketat artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas;

2. Terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;3. Tidak mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

"Sehingga, kepemerintahan yang baik atau lebih sering di kenal dengan good governance, merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan," ujarnya.Menurutnya, dalam tata kepemerintahan yang baik disamping adanya pemerintahan yang baik, dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang diberikan.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini