Perjuangkan Kejelasan Nasib Karyawan Pabrik Rokok, Komisi II DPRD Kota Blitar Akan Segera Panggil Pihak-pihak Terkait

×

Perjuangkan Kejelasan Nasib Karyawan Pabrik Rokok, Komisi II DPRD Kota Blitar Akan Segera Panggil Pihak-pihak Terkait

Bagikan berita
Komisi II DPRD Kota Blitar berfoto bersama Karyawan Pabrik Rokok
Komisi II DPRD Kota Blitar berfoto bersama Karyawan Pabrik Rokok

KUPASONLINE.COM - Ratusan karyawan/karyawati PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa Jaya mengajukan pengaduan dan hearing kepada DPRD Kota Blitar dan diterima oleh Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Blitar, di Gedung DPRD Kota Blitar. Kamis 20 Juli 2023.Dalam hearing tersebut menceritakan keluh kesah dan kronologi mereka yang sampai saat ini masih dalam status yang menggantung (dirumahkan) oleh perusahaan.

Salah satu perwakilan dari karyawan yang mengikuti hearing tersebut, Andri Markosiatun mengatakan, kronologisnya sesuai surat permintaan hearing yang telah kami kirimkan ke DPRD yakni :"Di bulan Juli 2022 biasanya masuk 6 (enam) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, duga di bulan Oktober 2022 masuk satu minggu 2 kali. Bulan November 2022 untuk harian masuk 8 hari sekali dan untuk borongan tutup. Total tanpa ada uang tunggu," ucapnya.

Untuk tanggal 12 Desember 2022, lanjut Andri, kami mendapat uang tunggu 25 persen dari upah karyawan kisaran Rp 14.800."Itupun tanpa kesepakatan dengan pihak karyawan borongan dan harian 5," keluhnya.

Sedangkan di bulan Mei 2023 menurutnya, uang tunggu mulai tersendat, kemudian baru diberikan di bulan juni 2023 6."Habis tanggal 18 Mei 2023, 1 Juni 2023, 29 Juni 2023, dan 19 Juli 2023 ini belum juga diberikan," tandas karyawan perempuan ini.

Sehubungan dengan hal diatas, kami selaku karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya mengajukan tuntutan pada perusahaan sebagai berikut : Kami meminta kejelasan dan kepastian dari perusahaan tentang status kami karena selama ini kami merasa digantung.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir dibayarkan oleh perusahaan di bulan Oktober 2022, kami meminta perusahaan wajib melunasi tunggakan pembayaran tersebut sampai pada bulan terjadinya PHK.Dan selanjutnya, kami meminta perusahaan mengeluarkan Paklaring untuk kita.

Apabila terjadi PHK masal, kami meminta perusahaan wajib memberikan hak-hak kita berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. Dan apabila nanti setelah terjadi PHK, kami meminta Pemerintah Daerah memikirkan nasib kami berupa pemberian keterampilan kerja, bantuan usaha, lowongan pekerjaan, dan lain-lain.

Mereka juga mengancam, apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan,"Kami akan turun ke jalan," tuturnya.Seusai gelaran hearing Ketua Komisi II Yohan Triwaluyo kepada awak media mengatakan, hari ini kita memang ada hearing dengan karyawan karyawati PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terkait kejelasan nasib mereka yang selama ini dirumahkan atau diberhentikan.

"Mereka mengadukan hal tersebut, menurutnya tanpa ada kejelasan, kapan mereka ini diberi kepastian itu kapan mereka akan bekerja lagi atau diberikan pesangon," ujar Yohan.Yohan juga mengatakan, kita akan segera menindak lanjuti hal itu, untuk memanggil Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, serikat buruh di sana dan Manajemen PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, serta Bagian Hukum dari Pemkot Blitar.

"Karena dari yang kita simak tadi dari perusahaan tidak ada kejelasan, padahal di Undang-undang sudah sangat pasti, kalau sebuah perusahaan ini pailit (bangkrut), uang pesangon ini harus benar-benar di keluarkan untuk karyawannya," tegas Yohan.Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar tersebut juga berharap, para media juga mensuport pemberitaan tersebut.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim