Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

×

Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

Bagikan berita
Foto Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN
Foto Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

 KUPASONLINE.COM - Para petani dari berbagai daerah yang mengatasnamakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM), melakukan aksi demo di Kantor KPH Blitar, Kejaksaan serta DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (31/10/2023).

Aksi demo ribuan petani tersebut dimulai dari Jalan Sukarno-Hatta menuju Kantor KPH Blitar dengan melakukan longmarch dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.Setibanya di depan Kantor KPH Blitar puluhan aparat kepolisian sudah berjaga untuk mengantisipasi para pendemo.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Mohammad Trijanto dari Ratu Adil dan Joko Agus Prastyo sebagai kordinator SPJSM, dalam orasinya Mohammad Trijanto mengatakan, kepada para petani untuk melawan mafia tanah dan mafia hutan.Beberapa tuntutan yang disuarakan saat diantaranya adalah pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Kabupaten Blitar yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK.

Selanjutnya tangkap oknum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani, merevisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial yang ke- 8 (PIAPS 8) serta bongkar konspirasi tambak udang illegal di kawasan hutan lindung KPH Perum Perhutani Blitar.Menurut Trijanto bahwa di Blitar telah terjadi adanya dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat.

Pada 22 april tahun Kementrian KLHK sudah menetapkan area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani. Perhutani telah menggugat KLHK tapi kalah."Akan tetapi faktanya saat ini perhutani dan kejaksaan diduga telah menakuti masyarakat. Agar masyarakat di area KHDPK agar menandatangani PKS.

Disitu dijelaskan, area KHDPKkehutanan yang di keluarkan dari area perhutani, kewenangan ada di kementrian. Maka untuk itu akan dilaporkan ke presiden kementrian dan kepolisian terkait hal ini.

Padahal hutan lindung bisa dibuat komersil oleh pemilik modal. Salah satunya adalah tambak udang yang diduga liar. Hutan lindung tidak boleh alih fungsi. Maka hal ini harus diusut tuntas," ujar Trijanto.Di KPH Blitar ini, lanjut Trijanto, "ada 38 ribu hektar yang masuk area KHDPK yang dimana perhutani tidak boleh masuk serampangan, mengingat kewenangannya sudah ditarik oleh pusat," ucap Trijanto.

Sementara itu ADM KPH Perhutani Blitar Muklisin mengatakan bahwa para pendemo melakukan aksi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, berpendapat di muka umum, selain itu pihak Perhutani juga sudah melaksanakan penertiban."Artinya kita tetap berbenah dengan kondisi saat ini. Dimana Perhutani KPH Blitar maka berusaha agar bisa memberikan kontribusi kepada negara," ujar Muklisin.

Dan upaya penertiban kami ini, adalah sejalan sesuai dengan permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, yang waktu itu melakukan audiensi dengan Kepala Perhutani Jatim.Yang dimana, ada wilayah Sutojayan setiap akhir tahun yang menjadi langganan banjir. Penertiban di lakukan agar dapat mengembalikan fungsi hutan sebagai ekologi. Jangan sampai hutan hanya tebu saja,ucap Muklisin

Selanjutnya, ada hak negara , dan kenapa disebut non prosedural karena ada hak negara ada PNBP yang itu wajib dipungut."Pada saat itu tidak ada dan tidak di payungi PKS maka itu ilegal, non prosedural. Sehingga justru upaya kita adalah memayungi atau mensolusikan masalah yang mungkin beberapa tahun belum tuntas. Yang pasti kita akan tetap berpegang kepada aturan pemerintah, apapun itu programnya," tandasnya.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim