Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

×

Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

Bagikan berita
Foto Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN
Foto Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat Luruk Perhutani KPH Blitar Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Tanpa KKN

Terkait protes yang dilayangkan oleh para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM), Perum Perhutani Blitar menyebut bahwa kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDK) yang belum berizin masih menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya KHDK sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.Pada titik-titik KHDPK, sebelum keluar ijin itu masih menjadi tanggung jawab Perhutani.

Karena apa, saat ada kebakaran, banjir, illegal logging, Perhutani lah yang dicari lebih dulu, jelasnyaLanjutnya, Perum Perhutani pun telah melakukan sosialisasi dan sejalan dengan dari total 40 LMDH yang wilayahnya ada tebu sudah 33 persen sudah sepakat, yang 7 LMDH yang belum sepakat.

"Kami juga menyampaikan, bahwa Perhutani dan Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, karena Kejaksaan adalah aparatur negara yang notabene untuk mengkaji aturan sebagaimana ketentuan.Karena itu adalah tugas pokok fungsi kejaksaan untuk melakukan pendampingan Perum Perhutani yang notabene adalah BUMN," tuturnya.

Sedang tentang tambak udang, menurutnya dulu sudah ada yang namanya kajian Gakum."Jika itu ada PKS, itu adalah sebagai mensolusikan permasalahan konflik tenurial, bagaimana kedepan silvofiseri yakni perpaduan antara tanaman kehutanan dan perikanan. Dan itu on proses.

Tempo hari ada PKS, tahun ini kami kaji detail. Tujuannya kalau nanti komitmen ada tanaman kehutanan dan sebagainya, kita akan melakukan itu lebih bagus. Kalau kaitanya melanggar hukum nanti penegakan hukum yang akan memetakan," pungkasnya.Namun, nampaknya tidak semua petani mau diajak untuk melakukan perjanjian kerja sama. Hal itu terbukti dengan adanya ribuan warga yang melakukan unjuk rasa untuk menanyakan kejelasan tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDK)

Sebagai informasi para peserta aksi demo ini setelah melakukan aksi di Kantor KPH Perhutani Blitar kemudian melanjutkan aksi menuju Kejaksaan Negeri Blitar untuk memberikan informasi dan bukti terkait dengan dugaan permasalahan terkait dengan lahan.Aksi berlanjut Ke DPRD Kabupaten Blitar setelah setelah berorasi perwakilan massa di terima pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Mujib SM, M Rifa'i dan Anggota DPRD lainnya. (San)

 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim