KUPASONLINE.COM - Penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Blitar masih diperlukan perluasan jaringan untuk memenuhi kebutuhkan masyarakat, khususnya untuk area yang selama ini belum terpasang penerangan jalan melalui program PJU.Hal ini menjadi perhatian khusus Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, untuk lebih optimal lagi dalam perluasan, karena masih terbatasnya anggaran untuk pemasangan baru lampu penerangan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, S.Sos, M.Si saat ditemui awak media mengatakan, dengan adanya beberapa titik PJU yang terpasang dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di jalan nasional baru-baru ini, yang berdekatan dengan PJU lama dari pemerintah Kabupaten Blitar, kam mencoba untuk melakukan pemanfaatan yang lebih efektif."Ada sekitar 50 titik PJU dijalan nasional yang memang saat ini sudah terpasang dari BPTD, dan kita juga punya aset disitu alat penerangan jalan, untuk berhimpitan akan kita ambil dan akan kita pasang ditempat yang lain.
Dalam rangka pemanfaatan barang, karena kita nilai masih bagus dan masih layak terpakai. Sedang untuk titiknya nanti akan kita lihat mana-mana yang perioritas," ungkap Agus. Rabu (31/1/24).Lebih lanjut Agus Santosa mengatakan, dan kemarin kita sudah melakukan inventarisir ada sekitar 40 an tiang PJU lama yang bisa kita ambil untuk kita alokasikan di tempat yang lain, yang lebih membutuhkan.
"Namun perlu diingat, dari beberapa tiyang tadi tidak semuanya yang bisa kita alokasikan, karena juga ada yang memang sudah rusak.Kita juga tentunya nanti, akan melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena beberapa tiang ada yang bengkong, atau perlu pengecatan dan lainnya, agar saat terpasang ditempat lain nanti, juga dalam keadaan yang baik," tuturnya.
Selebihnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini juga menyampaikan, sedang untuk titik mama yang nanti teralokasikan itu masih kita inventarisir dan kita petakan lebih lanjut."Karena kita masih banyak juga permintaan dari masyarakat untuk pemasangan titik PJU, khususnya di area yang rawan lalulintas. Dan disisi lain untuk pembangunan PJU baru kita masih sangat terbatas anggaranya," tandasnya.
Menurutnya, penerangan jalan umum (PJU) baik jalan Kabupaten maupun jalan desa itu adalah kewenangan bupati."Itu artinya tidak terbatas hanya jalan ber SK Kabupaten saja yang bisa terpasang PJU, namun di jalan desa juga bisa teralokasikan untuk pemasangan PJU," ujarnya.Agus Santosa juga berharap, dengan memanfaatkan ini kita juga dapat menghemat anggaran, karena ada barang yang bisa terpakai untuk di alokasikan memperluas PJU ndi wilayah kita, yang tentunya juga masih layak."Dengan itu kita bisa menghemat anggaran dan tentunya semakin banyak lagi jalan di wilayah Kabupaten Blitar yang nantinya bisa teraliri (terpasang) PJU," pungkasnya. (San)