15 nama-nama Pinjaman online tersebut sudah tutup. Jadi kalau anda memiliki hutang disana, tak perlu cemas lagi bakal ditagih. Karena perusaanya sudah tak ada.Danafix
Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 yang terbit pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, Danafix saat ini dilarang untuk beraktifitas melakukan pendanaan kepada masyarakat.Tertanggal keluarnya putusan tersebut, OJK sudah menutup perusahaan ini. Jadi kalau berhutang dilembaga tersebut, tak perlu cemas lagi. Karena perusahaannya sudah ditutup OJK.
Fintex SyariahSama dengan Danafix, perusahaan Fintex Syariah juga sudah koit ditutup OJK. Informasi yang didapat kupasonline di laman resmi, bahwa OJK sudah mencabut izin usaha dari Danafix Syariah.
Ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2022. Keluarnya keputusan pencabutan ini pada tanggal 23 Mei 2022.
Kredit CepatSama dengan Danafix, pinjaman online kredit cepat juga sudah tutup buku.
Sisanya, informasi resmi surat penutupan ini bisa ditemukan di situs resmi OJK di link https://ojk.go.id/id/Default.aspx. Silahkan klik saja.Jadi bagi yang sudah terbelit hutang dipinjol pinjol tersebut solusinya hanya galbay. Selamat! Karena sudah tak akan ada lagi tukang tagih yang menagih atau meneror setiap hari.
Bagi yang masih terbelit hutang pada pinjol legal yang masih beraktifitas dan masih diteror-teror. Sabar saja. Ada solusi lain yang bisa dicoba.Menurut pakar pinjol Roy Sakti ada solusi lain kalau anda tak mau babak belur terlilit hutang. Lakukan negosiasi pada DC. Bayar pokoknya saja dan hapuskan bunganya. Mereka pasti mau dan setuju. Solusi kini perlu dicoba. (dyl)Baca Juga :
- 7 Pinjol Terbaru untuk Cadangan THR, Begini Cara Dapat Cuannya Tanpa Takut Datamu Disebar
- Pantau Keberadaan DC Pinjol, Daerah Yang Tak Ada DC Aman Untuk di Galbay
- Deretan Ancaman DC Pinjol Serta Cara-cara Menghadapinya