Dan terkait Tim yang tahun kemarin intensifitasi itu jadi tugas pemungut ditingkat kabupaten ada Bapenda, tingkat kecamatan pak camat, dan tingkat desa jadi tanggung jawab kades dan lurah, " ungkapnya.
Baca juga: Musrenbang RKPD Tahun 2024, Kepala Bappedalitbang Kab Blitar: Sebagai Acuan Penyusunan KUA dan PPAS
Disamping itu, juga ada kaitannya tahapan perubahan yang tahun kemarin ada dua dalam arti yakni tahap satu(1) dan tahap dua (2).
Dimana tahap satu (1) yang kemarin SPPT diajukan perubahan dengan ketentuan tidak harus di bayar dulu dan untuk tahap satu itu diajukan perubahan.
"Sedang untuk yang tahap dua (2) diajukan tapi dibayar dulu tetapi SPPT jadi cetak untuk tahun berikutnya, " ujarnya.Lebih lanjut Mei Irawandi mengatakan, jadi tahun ini untuk SPPT untuk perubahan ada online dan manual.
Editor : SantoSumber : Kasubdit Bapenda