KUPASONLINE. COM - Satnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 4.944 butir pil double L dan ganja yang sudah dilinting siap pakai.
Sementara Pelaku NC (38) warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang ditangkap bersama BB 13 Kg ganja kering.
Baca juga: Songsong Pilbup 2024, Suwito : PDIP Siapkan Elektoral Sistim Berbasis Gotong-royong Mesin Partai
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai.
Setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar. Senin, (06/05/2024).Lanjut Wiwit, dari tangan NC petugas menemukan ganja yang diduga akan diedarkan dan digunakan sendiri sebanyak 11 paket.
Editor : SantoSumber : Konferensi pers Polres Blitar