KUPASONLINE. COM - Melalui Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan pajak Daerah Roni Arif Setiawan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Sutojayan.
Roni Arif Setiawan menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menginformasikan lebih awal tentang adanya perubahan regulasi dari tahun sebelumnya yang diterapkan di tahun 2024 ini
Juga ada regulasi perubahan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), agar pajak daerah dapat sesuai dengan target yang ditetapkan," papar Roni Arif Setiawan. Rabu 08/05/2024 di Ruang Pertemuan Kecamatan Sutojayan.
Sementara itu, terkait dengan sosialisasi Camat Sutojayan, Edy Setiono mengatakan, adanya sosialisasi PBB-P2 yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Blitar ini diharapkan pembayaran pajak dapat lebih meningkat dari tahun sebelumnya.Dalam hal ini, Camat Sutojayan juga menyampaikan rasa syukurnya karena kecamatan Sutojayan telah mencapai target pajaknya.
Editor : Santo