“Karena Perkara ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung Satreskrim Polres Blitar kita akan menunggu proses penyelidikan dan penydikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti,” tegasnya.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami.
Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
“Tentunya dengan melihat indicator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima.Sehingga klien kami selain melakukan pelaporan di Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum salah satunya gugatan cerai di Pengadilan Agama” pungkasnya. (**)
Editor : SantoSumber : YN