Dalam hal ini, menurutnya pihak pemerintahan juga menghadapi situasi yang dilematis di hal ini karena di satu sisi sebagai pihak yg harus menyediakan jalan umum yang layak pada masyarakat, tapi disisi lain jalan umum yang dibangun menjadi rusak karena diduga faktor tonase yang berlebih dari kendaraan kendaraan tambang.
Sedangkan sangat minimnya konstribusi pertambangan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga menjadi penghambat bagi pemerintah untuk merawat berbagai infrastruktur fasilitas umum di area sekitar pertambangan.
Solusi atas kondisi ini sebenarnya sudah ada yaitu penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang hasilnya akan masuk sebagai restribusi pajak daerah.
"Akan tetapi, probrem baru muncul, karena SKAB ini hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP Operasi Produksi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Blitar ini patut diduga banyak aktivitas pertambangan yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi maupun kelengkapan kelengkapan lainnya, yang artinya aktivitas pertambangan di Kabupaten Blitar ini sebagian besar adalah diduga ilegal dalam kacamata hukum.Pertambangan yang diduga ilegal, maka dipastikan akan menimbulkan berbagai probrem umum kemasyarakatan di areal tambang.
Editor : Santo