OJK Resmi Cabut Izin 4 Pinjol Legal, Utang Nasabah Langsung Lunas?

×

OJK Resmi Cabut Izin 4 Pinjol Legal, Utang Nasabah Langsung Lunas?

Bagikan berita
OJK Resmi Cabut Izin 4 Pinjol Legal, Utang Nasabah Langsung Lunas (Foto: Kumparan)
OJK Resmi Cabut Izin 4 Pinjol Legal, Utang Nasabah Langsung Lunas (Foto: Kumparan)

Dulu, aplikasi seperti PinjamIndo, Saku Ceria, Teman Prima, dan OK! P2P termasuk pinjol besar di tahun 2019-2020. Tapi banyak yang bangkrut karena nggak memenuhi persyaratan modal minimum Rp2,5 miliar. Banyaknya nasabah yang gagal bayar juga bikin perusahaan pinjol ini kesulitan.

Tips Menghadapi Pinjol Ilegal

Tahun 2022, Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, bilang kalau pinjam uang dari fintech ilegal nggak perlu dibayar balik. Soalnya, bunga yang mereka kenakan nggak masuk akal dan tenor pinjamannya juga cuma 7-8 hari.

Tapi, ada risiko kalau kamu gagal bayar (galbay). Risikonya cuma masuk ke Slik OJK, yang bisa bikin susah kalau mau pinjam uang lagi di masa depan. Selain itu, nasabah yang gagal bayar di pinjol ilegal mungkin bakal diteror dengan ancaman sebar data, intimidasi, penghinaan, dan pemaksaan buat bayar tagihan. DANA KAGET

Kalau kamu punya tagihan di pinjaman online yang izinnya sudah dicabut OJK, utang itu bisa dianggap lunas. Tapi, tetap hati-hati dan pilih pinjaman dari perusahaan yang punya izin resmi dari OJK biar aman dari risiko-risiko yang nggak diinginkan. (wda)

Kamu Bisa Dapatkan DANA Kaget setiap hari, bergabunglah di Grup Telegram DANA Kaget.

Disclaimer: Artikel ini hanya sebatas informasi semata, Jatimkupasonline.com tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian setelah menggunakan.

Baca berita tentang Pinjaman Online lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini