JATIMKUPASONLINE.COM - Hai, teman-teman! Kali ini jatimkupasonline.com bakal ngobrolin soal risiko kalau kita galbay alias gagal bayar pinjaman online (pinjol). Ya, namanya hidup kadang-kadang nggak sesuai rencana, dan bisa saja kita kepepet butuh dana cepat, akhirnya nyoba pinjol.
Tapi, yang harus diingat, pinjol itu bisa jadi pedang bermata dua kalau kita nggak hati-hati. Yuk, kita bahas apa aja risiko yang mungkin kita hadapi kalau sampai galbay.
Teror dari Debt Collector
Pertama-tama, yang paling sering bikin deg-degan adalah teror dari debt collector.
Kalau kita telat bayar, DC pinjol bisa jadi super intens. Mereka nggak segan-segan nelfon atau ngirim pesan berkali-kali, nggak peduli jam berapa pun. Bahkan, ada yang sampai menghubungi teman, keluarga, atau rekan kerja kita untuk menagih utang.
Bayangin deh, malu banget kan kalau sampai begitu? Jadi, kalau bisa, usahakan selalu bayar tepat waktu biar nggak dapet tekanan mental seperti ini.
Bunga dan Denda yang Terus Bertambah
Selain teror dari DC, ada juga risiko bunga dan denda yang terus bertambah. Pinjaman online biasanya punya bunga yang cukup tinggi, dan kalau kita galbay, bunga itu bakal terus bergulung seperti bola salju.Ditambah lagi, ada denda keterlambatan yang bikin utang kita makin membengkak. Jadi, kalau kita udah kesulitan bayar cicilan pokoknya aja, apalagi kalau ditambah bunga dan denda? Bisa makin susah buat keluar dari jeratan utang ini.
Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK
Risiko berikutnya yang nggak kalah serius adalah masuknya nama kita ke daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kalau kita galbay, pinjol bisa melaporkan kita ke OJK, dan nama kita bakal masuk daftar hitam.
Ini artinya, kita bakal kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi lainnya di masa depan. Nggak cuma pinjol aja, tapi juga bank atau lembaga keuangan lainnya bakal mikir dua kali buat ngasih kita pinjaman. Jadi, dampaknya bisa jangka panjang banget, lho.
Editor : Wanda Nurma Saputri