Mendengar adanya kejadian tersebut selanjutnya terduga pelaku AT selaku Ketua RT mendatangi korban di TKP untuk mengajak berbicara dengan DP, namun setibanya di lokasi tersebut malah terjadi cek cok mulut dan anak D yang bernisial A yang tiba tiba memukul pelipis kiri AT, setelah dipukul spontan terduga pelaku emosi dan mengambil sabit yang dipegang oleh salah satu petani dan langsung meyabetkan kebagian belakang leher anak D.
Lalu terjadi perkelahian berakibat berakibat D juga terkena senjata tajam pada bagian kepala. Selanjutnya dilerai oleh petani yg ada dilokasi.
Kedua korban kemudian dilarikan ke RSU An-Nisa Talun guna mendapatkan perawatan sedangkan terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gandusari, diteruskan ke Polres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Deni yang mengalami luka sudah mendapatkan perawatan dan bisa rawat jalan, sedangkan anaknya harus dirawat karena mendapatkan luka di leher akibat sajam tersebut.Deni menjelaskan bahwa sebenarnya peristiwa tersebut dipicu diduga lahan yang saat ini ditanami oleh penggarap dari luar desa sebenarnya sudah bersertifikat hak milik dirinya sesuai dengan pengajuan sertifikat redis tahun 2021. Sertifikat redis tersebut akhirnya dikeluarkan bulan Agustus 2022.
Editor : SantoSumber : Nang