KUPASONLINE.COM - Kediri - Sesuai dengan amanah program wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka wajib hukumnya dinas pendidikan untuk melaksanakan.
Hal tersebut, seyogyanya bisa diterapkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berbagai kemudahan bagi rakyat untuk menempuh pendidikan berjenjang mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Tentunya sangat disayangkan jikalau masih ada keluh kesah dari para orang tua wali murid yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan sekolah negeri bagi anaknya, khususnya pada PBDB tahun 2024 ini, mengingat ada program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
Tapi ironinya di Kota Kediri diduga masih banyak anak sekolah yang tidak mendapatkan sekolah negeri sampai dengan penutupan pendaftaran, yang akhirnya dengan terpaksa harus memilih sekolah swasta, seperti keluhan yang sempat disampaikan beberapa orang tua murid.Kendala itu disinyalir imbas, dari masih adanya ulah oknum yang diduga bermain dalam penerimaan peserta didik (siswa) baru, akan tetapi sebagian masyarakat mengakui kalau hal itu sering kali terjadi disaat menjelang tahun ajaran baru.
Editor : SantoSumber : Ek