KUPASONLINE. COM ,- Setelah melakukan berbagai verifikasi terkait dengan syarat dukungan. KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dilansir dari berbagi sumber penetapan pasangan perseorangan tersebut dilakukan dipastikan bisa mengikuti pilkada Jakarta setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Sebelumnya, sempat terjadi adanya dinamika yang terjadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut. Namun hal itu sudah selesai saat Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Saat menyelesaikan terkait dengan dinamika pencatutan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasang calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana didampingi oleh tim kuasa hukumnya.Tim kuasa hukum tersebut diantaranya Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud dan Rizki Tri Ardianto.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber