JATIMKUPASONLINE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka dari tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Salah satu syarat yang harus ada adalah SKCK, Nah bagi kamu yang belum memiliki SKCK namun ingin mendaftar CPNS.
Kamu harus membaca artikel ini untuk mengetahui syarat dan juga bagaimana proses membuat SKCK.
Jatimkupasonline.com akan menginformasikan syarat dan juga proses membuat SKCK.
Bgai kamu yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2024 kamu bisa membuka link sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran CPNS 2024 ini dibuka untuk 547 instansi pemerintahan dengan formasi CPNS sebanyak 250.407.Syarat Membuat SKCK
1. Fotocopy KTP dan juga menunjukkan KTP asli.
2. Fotocopy kartu keluarga
3. Fotocopy akta kelahiran/ijazah/surat nikah
4. Dokumen sidik jari
Editor : Wanda Nurma Saputri