KUR BRI Kamu Ditolak? Coba Ajukan KUR BNI, Berikut Caranya dan Tips Agar Mudah di Terima

×

KUR BRI Kamu Ditolak? Coba Ajukan KUR BNI, Berikut Caranya dan Tips Agar Mudah di Terima

Bagikan berita
KUR BRI Kamu Ditolak? Coba Ajukan KUR BNI, Berikut Caranya dan Tips Agar Mudah di Terima
KUR BRI Kamu Ditolak? Coba Ajukan KUR BNI, Berikut Caranya dan Tips Agar Mudah di Terima

JATIMKUPASONLINE.COM - Pada artikel ini Jatimkupasonline.com akan menginformasikan tentang cara mengajukan KUR BNI dengan mudah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan KUR BRI saat ini tidak bisa disalurkan.

Mengenai aturan yang hampir pasti digunakan dalam penyaluran KUR BRI. KUR saat ini memang cenderung digeneralisir, artinya nasabah yang lancar pun ikut terkena imbasnya.

Kali ini kita akan memberikan informasi alternatif KUR selain KUR Mikro BRI yang patut dicoba, yang sama-sama memberikan suku bunga 6% per tahun.

Langsung saja kita masuk ke penjelasan mengenai KUR BNI 2024.

Pengertian KUR Mikro dan KUR Retail BNI

KUR Mikro BNI adalah fasilitas pinjaman modal kerja atau investasi usaha kepada pelaku usaha UMKM yang layak tetapi belum memiliki jaminan atau jaminan belum cukup, dengan plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta.

Sedangkan KUR Retail BNI adalah fasilitas pinjaman modal kerja atau investasi usaha kepada pelaku usaha UMKM produktif atau industri UMKM yang sudah bankable dan memiliki agunan yang mencukupi, dengan plafon pinjaman di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Syarat umum pengajuan KUR BNI 2024

Pertama, individu perorangan atau badan usaha UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia. Kedua, memiliki usaha UMKM yang layak dibiayai kredit dan bukan merupakan usaha yang dihindari.

Ketiga, lama pengalaman usaha minimal 6 bulan. Keempat, usia pemohon minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah. Kelima, tidak pernah atau tidak sedang memiliki kredit produktif lainnya di perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, kecuali KUR yang keenam.

KUR dapat diajukan meskipun sedang menerima kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan kredit konsumtif lainnya, asalkan dalam kondisi lancar.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini