Selanjutnya, penilaian plafon terhadap nilai pasar wajar agunan dilakukan pada pengajuan pinjaman Kupedes atau Kuritel. Harga atau nilai pasar wajar agunan harus lebih besar daripada jumlah pinjaman yang diajukan.
Selain itu, analisis dilakukan pada lama usaha, lama menetap atau domisili, usia, bukti kepemilikan agunan, status debitur, riwayat hubungan dengan bank, plafon, dan inflasi.
Semua faktor ini menentukan skor keseluruhan yang memengaruhi apakah prakarsa kredit dapat dilanjutkan atau tidak.
Ada tiga level scoring dari hasil sistem BRISPOT, di mana hanya hasil scoring 1 sampai 6 yang prakarsanya dapat dilanjutkan. Jika nilai scoringnya 7 sampai 8 atau 9 sampai 10, maka nilai debitur berisiko tinggi dan pengajuan kredit dapat ditolak. (*)
Kamu Bisa Dapatkan DANA Kaget setiap hari, bergabunglah di Grup Telegram DANA Kaget.Baca berita terkait KUR Bank lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri