Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

×

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bagikan berita
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

JATIMKUPASONLINE.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera terlaksana.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera di buka untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran Calon PTPS Sudah dibuka mulai hari ini 12 September 2024 hingga 28 September 2024.

Nah bagi kamu yang berminat ingin menjadi PTPS pada Pilkada 2024 nanti segara daftarkan diri kamu.

Sebelum mendaftar, kamu harus siapkan beberapa berkas.

Berikut ini Jatimkupasonline.com akan menginformasikan tentang berkas pendaftaran PTPS 2024.

Persyaratan Pengawas TPS

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini