Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

×

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bagikan berita
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);

yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim