Mashudi menambahkan bahwa forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk dan berharap agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.
“Kami memohon agar membatalkan surat keputusan gitu aja tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” tegasnya.Dengan gugatan ini, warga NU Kabupaten Blitar berharap keputusan yang adil dan transparan akan dihasilkan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini dirasa diabaikan. (*)
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber