Jadi Sorotan, Mak Rini Diduga Minta Dukungan BPD

×

Jadi Sorotan, Mak Rini Diduga Minta Dukungan BPD

Bagikan berita
Dugaan pertemuan BPD Kab Blitar dengan Paslon Petahana
Dugaan pertemuan BPD Kab Blitar dengan Paslon Petahana

Sebagai informasi, dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu.

Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.

Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).

Sementara itu, Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespon dan menyoroti dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.

"Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini," kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim Kampanye Rijanto-Beky, Hermawan.

Editor : Santo
Sumber : Berbagai sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini