Masrukin, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Rizky akan diterima pada Rabu, 6 November 2024. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur.
“Kami akan menerima laporan lengkap dari tim Rizky pada Rabu pagi, dan akan memeriksa detailnya berdasarkan aturan yang ada,” ujar Masrukin.
Pasangan Rizky berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat segera diproses demi terciptanya Pilkada yang adil dan transparan di Kabupaten Blitar. (*) Editor : Santo