KUPASONLINE.COM, Blitar – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto dan Beky Herdihansah, atau pasangan Rizky, resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran dalam debat publik kedua Pilkada Blitar. Laporan ini diajukan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar pada Selasa (5/11/2024).
Labib, perwakilan tim kuasa hukum pasangan Rizky, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mereka untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai peraturan.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar ini dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam debat kandidat,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum Rizky menduga pasangan nomor urut 2 menggunakan alat bantu yang seharusnya dilarang dalam debat, melanggar kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh KPU Blitar. Dugaan ini, menurut Labib, menyebabkan kericuhan di arena debat hingga acara terhenti lebih awal.Selain kericuhan, Labib menekankan bahwa pasangan Rizky mengalami kerugian materiil dan imateriil. “Kegaduhan yang terjadi mengganggu jalannya acara, dan ini sangat merugikan kami. Kami ingin menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Editor : Santo