KUPASONLINE.COM, Blitar – Dalam upaya mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa, Komite Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar menyelenggarakan seminar anti korupsi yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blitar, asosiasi kepala desa, ormas/LSM, dan tokoh masyarakat.
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa, (12/11/24).
Ketua LP-KPK Blitar, Haryono, menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada masyarakat dan perangkat desa terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana desa.
"Kegiatan ini adalah bentuk pembekalan anti korupsi. Tujuannya agar pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan korupsi bisa dimulai dari lingkungan masyarakat sendiri," jelas Haryono.Seminar ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang menekankan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Santo