Bupati Rini juga mengapresiasi penghargaan yang diraih Pemkab Blitar dari Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Pembinaan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun 2023. Penghargaan tersebut mencerminkan keseriusan Pemkab dalam menata dan mengelola aset desa secara berkelanjutan.
Aplikasi Sipades 3.0, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, menawarkan kemudahan dalam pengelolaan aset desa baik secara online maupun offline. Pemkab Blitar, bekerja sama dengan Dinas PMD dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, memastikan aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh desa di Kabupaten Blitar.
“Dengan Sipades 3.0, proses inventarisasi aset desa akan lebih akurat dan efisien. Aplikasi ini juga menjadi langkah penting menuju tata kelola berbasis teknologi digital,” kata salah satu narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rini juga mengajak desa-desa yang belum menyelesaikan sertifikasi tanah asetnya untuk segera mengambil langkah proaktif. Sertifikasi tanah menjadi salah satu upaya penting dalam memastikan kepemilikan yang sah dan meminimalkan konflik di masa depan.“Kami mengimbau seluruh desa untuk segera melakukan sertifikasi aset tanah yang dimiliki. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan memastikan aset desa dimanfaatkan dengan optimal,” tegas Bupati.
Editor : Santo