Tutus juga mengingatkan bahwa peserta JKN harus terlebih dahulu mengakses layanan di FKTP terdaftar. Jika perlu penanganan lanjutan, barulah dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024.
Terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa ada 144 jenis diagnosis yang dapat ditangani langsung oleh dokter umum di FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, sesuai pedoman praktik klinis yang berlaku. Namun dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit manapun, meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tak kalah penting, peserta juga diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS menyediakan Program New REHAB 2.0, yaitu skema cicilan iuran agar peserta tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban berat.
“Kami ingin semua peserta merasa terlindungi dan tidak terbebani. New REHAB 2.0 adalah solusi bagi peserta yang ingin tetap aktif dan terlindungi,” tutup Tutus. (Rls/San) Editor : SantoSumber : Siaran pers