KUPASONLINE.COM, Blitar – Komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal ditunjukkan secara nyata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 1,72 miliar, Satpol PP siap menggelar serangkaian kegiatan strategis sepanjang tahun ini.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH. atau yang akrab disapa Etha mengungkapkan, bahwa dana tersebut akan difokuskan pada empat program utama: sosialisasi langsung, pengumpulan informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.
“Edukasi adalah langkah awal yang sangat penting. Tahun ini kami merencanakan hingga enam kali sosialisasi tatap muka dengan melibatkan ibu-ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Mereka adalah mitra strategis dalam memerangi rokok ilegal,” ujar Etha, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan sosialisasi akan menggandeng para ahli dan penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan. Diharapkan, peserta tidak hanya memahami regulasi cukai, tetapi juga mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di masyarakat.Tidak berhenti pada edukasi, Satpol PP juga aktif mengumpulkan data di lapangan untuk memetakan potensi titik-titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan menjadi bekal utama dalam pelaksanaan operasi bersama Bea Cukai yang dilakukan secara berkala.
Editor : Santo