Bimtek Penguatan Peran PPID, Sekda Kab Blitar: Sebagai Upaya dalam Penguatan Implementasi Pelayanan Publik

Sekda Kab Blitar Izul Marom berikan sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID Pelaksana di Kantor Pemkab Blitar
Sekda Kab Blitar Izul Marom berikan sambutan pada Bimtek Penguatan Peran PPID Pelaksana di Kantor Pemkab Blitar

KUPASONLINE.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Blitar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran PPID Pelaksana, yang di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, di ruang Candi Penataran Kantor Pemkab Blitar, di Kanigoro. Pada Selasa 18 Juli 2023.

Hadir mendampingi Sekda Kabupaten Blitar dalam gelaran Bimtek tersebut Kabag ULP, dan Kepala Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, dan para Staf di Lingkup OPD Pemkab Blitar tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.

Sekretaris daerah Kabupaten Blitar Izul Marom dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar saya menyampaikan selamat datang para narasumber baik dari Komisi Informasi maupun dari Ombudsman Provinsi Jawa Timur.

“Terima kasih atas waktunya untuk Kabupaten Blitar. Dengan harapan, informasi yang narasumber sampaikan kepada kami, nantinya semakin menambah wawasan tentang keterbukaan informasi publik.

Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi, sebagai upaya dalam penguatan implementasi pelayanan publik,” ungkap Sekda Izul Marom.

Lebih lanjut Sekda Izul mengatakan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” papar Izul.

Sekda juga menyampaikan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan, momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar.

“Perlu diingat, undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana,” tuturnya.

Selebihnya Izul juga mengatakan,
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Dimana tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” terang Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 6 (enam) azas, yaitu:

1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

5. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

6. Keseimbangan
Hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Hal-hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi,” imbuhnya.

Sekda juga menambahkan, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

“Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, mengklasifikasikan dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” tandas Sekda Izul.

Ia juga mengatakan, pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka.

Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.

“Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Ketat artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas;

2. Terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;

3. Tidak mutlak artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

“Sehingga, kepemerintahan yang baik atau lebih sering di kenal dengan good governance, merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam tata kepemerintahan yang baik disamping adanya pemerintahan yang baik, dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang diberikan.

“Dan konsep publik good sebagai masyarakat yang peduli dengan pemerintahan melalui kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan agar berjalan tertib, lancar tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mensukseskan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik pada masa mendatang,” pungkasnya. (Adv/Kmf/San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *