OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

×

OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

Bagikan berita
Foto OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024
Foto OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2024 ini baru saja mengeluarkan aturan penagihan terbaru bagi pinjaman online yang ada saat ini. Semua pinjaman online yang miliki izin atau tidak berizin dari OJK tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan kepada nasabahnya.Aturan ini tergambar pada surat edaran OJK No 19 tahun 2023. Yang mana penyedia flatfom pinjaman online dilarang melakukan kekerasan atau membawa unsur sara pada saat menagih kepada nasabah.

Saat ini OJK melalui Satgas Pasti baru saja menetapkan ratusan pinjol illegal yang selama ini beroperasi dan merugikan masyarakat.Konsultan Hukum Jamal Official dalam akun youtobenya mengatakan keberadaan pinjol Illegal tak usah dibayar. Karena keberadaan mereka melanggar aturan.

Jadi dari segi aturan mereka sudah kena. Dan diharapkan tak ada lagi nasabah yang membayar. Karena sekali saja anda membayarnya, maka anda akan ditarget dan dikuras terus sampai gila.Berikut ratusan daftar Pinjol Illegal yang diumumkan melalui siaran resmi dari Satgas Pasti OJK seperti dilansir dari laman media online kompas.

Baca juga:

Jadi, bagi kamu yang merasa memiliki hutang pada pinjol-pinjol illegal tersebut. Maka sebaiknya tak usah dibayar. Paling-paling kamu cuma diteror. Siapkan diri untuk menghadapinya. Karena cuma itu yang bisa kamu lakukan.Jika kamu bayar, maka kamu akan semakin stres, karena DC pinjol akan terus menagih walaupun hutangmu sudah lunas.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini