Bagi kamu yang sudah terlanjur dirugikan oleh DC lapangan mereka. Kamu bisa melapor ke nomor resmi OJK.Berikut adalah cara melapor secara resmi ke layanan OJK. Yakni
1. Bersurat.Buat surat secara tertulis yang ditujukan kepada OJK C/q Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Alamat suratnya adalah Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.2. Lewat Telepon
Kamu juga bisa menelpon langsung ke nomor yakni 081157157157.3. Kirim Email
Jika anda merasa dirugikan akibat tindakan oknum DC pinjol, anda juga bisa melapor melalui email resmi OJK yakni : [email protected]. Form Pengaduan Online
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengakses form pengaduan online yang telah disiapkan oleh OJK. (dyl)Form Pengaduan OJK
Baca Juga :- Penting! 31 Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Karena Melanggar Aturan OJK yang Telah Disahkan
- Deretan Ancaman DC Pinjol Serta Cara-cara Menghadapinya
- Cara Menghapus Nomor Kontak di HP Agar tak Diteror DC Pinjol
- Begini Cara Stop Teror DC Pinjol Dan Bikin Mental Sekuat Baja
- Daftar Pinjol Yang Bisa Dijadikan Sumber Bansos, Cocok Untuk DiGalbay