OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

×

OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

Bagikan berita
Foto OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024
Foto OJK Perketat Aturan Penagihan, Ini Ratusan Pinjol yang Tak Perlu Dibayar Tahun 2024

Bagi kamu yang sudah terlanjur dirugikan oleh DC lapangan mereka. Kamu bisa melapor ke nomor resmi OJK.Berikut adalah cara melapor secara resmi ke layanan OJK. Yakni

1. Bersurat.Buat surat secara tertulis yang ditujukan kepada OJK C/q Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Alamat suratnya adalah Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.2. Lewat Telepon

Kamu  juga bisa menelpon langsung ke nomor yakni 081157157157.3. Kirim Email

Jika anda merasa dirugikan akibat tindakan oknum DC pinjol, anda juga bisa melapor melalui email resmi OJK yakni : konsumen@ojk.go.id.4. Form Pengaduan Online

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengakses form pengaduan online yang telah disiapkan oleh OJK. (dyl)Form Pengaduan OJK

Baca Juga : 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini