KUPASONLINE.COM - Pemerintah daerah Kabupaten Blitar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran PPID Pelaksana, yang di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, di ruang Candi Penataran Kantor Pemkab Blitar, di Kanigoro. Pada Selasa 18 Juli 2023.Hadir mendampingi Sekda Kabupaten Blitar dalam gelaran Bimtek tersebut Kabag ULP, dan Kepala Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Blitar.
Peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, dan para Staf di Lingkup OPD Pemkab Blitar tersebut, berjalan dengan baik dan lancar.Sekretaris daerah Kabupaten Blitar Izul Marom dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar saya menyampaikan selamat datang para narasumber baik dari Komisi Informasi maupun dari Ombudsman Provinsi Jawa Timur.
"Terima kasih atas waktunya untuk Kabupaten Blitar. Dengan harapan, informasi yang narasumber sampaikan kepada kami, nantinya semakin menambah wawasan tentang keterbukaan informasi publik.Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi, sebagai upaya dalam penguatan implementasi pelayanan publik," ungkap Sekda Izul Marom.
Lebih lanjut Sekda Izul mengatakan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional."Dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," papar Izul.
Sekda juga menyampaikan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan, momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar."Perlu diingat, undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana," tuturnya.Selebihnya Izul juga mengatakan,sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah."Dimana tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," terang Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom.Dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 6 (enam) azas, yaitu:
1. TransparansiBersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. AkuntabilitasDapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Dylan Ikhwan