Selanjutnya, pada April 2024, Neneng berkenalan tersangka lain, Nurhayati, 55 tahun. Neneng meminta bantuan Nurhayati supaya membantu menggugurkan bayi yang dikandung anaknya.
Dia memberikan duit Rp 2 juta kepada Nurhayati membeli obat penggugur kandungan. Nurhayati membelikan obat aborsi itu di Pasar Pramuka.
Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki kepada anaknya, janin itu tetap bertahan. Akhirnya, kata Nicolas, sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di Pondok Kelapa.
Bayi laki-laki masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa ke Puskesmas, tapi nyawanya tak tertolong. "Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan/atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Neneng dan Nurhayati dihukum kurungan maksimal 15 tahun.Nah, berkaca dari tiga kasus tersebut, kasus manakah yang paling gila? Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi semua dan kaum ibu agar bisa terhindar dari perbuatan-perbuatan negative diatas. (*)
Baca Berita Lainnya di Google News
Editor : Dylan Ikhwan