Fungsi dari petugas ternak ini memitigasi resiko penyebaran penyakit termasuk di tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)," paparnya.
Selain itu, tujuannya memberikan jaminan penyediaan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
"Maka dari itu pada kesempatan ini, kita akan melepas Petugas Pemantau Kesehatan dan Pemotongan Hewan Kurban, sekaligus melaksanakan Bimbingan Teknis dimana materinya sebagai bekal para petugas pemantau hewan untuk menjalankan tugasnya," terangnya.
Mak Rini juga berpesan kepada petugas pemantau kesehatan dan pemotongan hewan kurban agar bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa hewan yang akan dikurbankan adalah hewan sehat dan layak serta produknya aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi."Lakukan pemantauan dan pendampingan dengan sebaik-baiknya. Apabila di lapangan terdapat berbagai kendala, tolong diselesaikan dengan cara- cara yang profesional, efektif, tepat, terukur, proporsional dan pendekatan yang humanis.
Editor : Santo