Unit Pidana Ekonomi, lanjutnya, juga tengah berusaha mendapatkan keterangan dari pemilik lahan galian tambang yang ada di Desa Butun, Kecamatan Gandusari.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan penyidik kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Samsul juga menepis “tuduhan” yang disampaikan pihak pelapor melalui pemberitaan sejumlah media online bahwa Kanit Pidek Iptu Yuno Sukaito terkesan mem-back up terlapor.
“Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.(res) Editor : Santo